Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Iklan Niaga di Pertelevisian Indonesia

“Siapa sih yang suka iklan?” adalah sebuah jargon yang dulu sangat terkenal ketika channel televisi Indonesia masih Cuma TVRI dan beberapa TV milik swasta. TVRI kala  itu tetap kekeuh untuk tidak menayangkan iklan di siarannya. Berbeda dengan channel TV milik negara, TV milik swasta wajib membutuhkan iklan sebagai salah satu sumber pemasukkannya untuk tetap beroperasi. Hingga saat ini telah terdapat 10 stasiun televisi swasta yang mengudara di tanah air. Namun ternyata, dominasi iklan niaga dalam siaran juga mencoreng pedoman UU Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran - Standar Program Siaran) yakni tentang presentase kemunculan iklan selama siaran.


Setidaknya waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak adalah 20% sedangkan untuk lembaga penyiaran publik adalah 15%. Namun, beberapa stasiun TV diindikasikan melakukan pelanggaran dengan memiliki siaran iklan niaga lebih dari 20%. Tak heran jika kita sedang menonton TV maka iklan yang muncul sangat lama, banyak dan malahan terkadang berulang ulang.


Jika ditemui pelanggaran semacam itu dalam siaran selama satu hari, semestinya stasiun televisi swasta itu mendapatkan teguran sehingga tujuan utama siaran televisi yakni sebagai media public tetap terjaga. Beberapa stasiun televisi kerap melakukan pelanggaran seperti pada tahun 2012 ditemukan durasi iklan niaga hingga 28% lebih. Semestinya hal itu tidak dianggap wajar, karena kita menonton TV sebagai sarana hiburan juga.