Tentang Iklan Niaga di Pertelevisian Indonesia
Sponsored Post
“Siapa sih yang suka iklan?” adalah sebuah jargon yang dulu sangat terkenal ketika channel televisi
Indonesia masih Cuma
TVRI dan beberapa
TV milik swasta.
TVRI kala itu tetap kekeuh untuk tidak menayangkan iklan di siarannya. Berbeda dengan channel TV milik negara, TV milik swasta wajib membutuhkan iklan sebagai salah satu sumber pemasukkannya untuk tetap beroperasi. Hingga saat ini telah terdapat 10 stasiun televisi swasta yang mengudara di tanah
air. Namun ternyata,
dominasi iklan niaga dalam siaran juga mencoreng pedoman UU Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran - Standar Program Siaran) yakni tentang presentase kemunculan iklan selama siaran.
Setidaknya waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak adalah 20% sedangkan untuk lembaga penyiaran publik adalah 15%. Namun, beberapa stasiun TV diindikasikan melakukan pelanggaran dengan memiliki siaran iklan niaga lebih dari 20%. Tak heran jika kita sedang menonton TV maka iklan yang muncul sangat lama, banyak dan malahan terkadang berulang ulang.
Baca Juga : Iklan Bahasa Inggris